Selasa, 04 Januari 2022

Syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

Update Syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Sesuai dengan PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH / Permendiknas

Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia telah mengeluarkan dan menetapkan peraturan tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Peraturan menteri ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2021 di Jakarta ditandatangani oleh menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi mas menteri Nadiem Anwar Makarim.

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 telah disahkan pada 27 Desember 2021.

Salinan peraturan menteri tersebut telah disampaikan pada tanggal 30 Desember 2021 oleh kepala biro hukum Dian Wahyuni dengan nomor surat nomor 94618/A5/HK.01.04/2021.

Pada permendikbud tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah terdiri dari beberapa bab dan pasal antara lain

  1. Bab 1 ketentuan umum
  2. bab 2 Persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat 
  3. bab 3 mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselesaikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat. pada bab ketiga ini dibagi menjadi 3 tiga bagian yaitu bagian kesatu: umum, Bagian kedua: satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah bagian, Bagian ketiga satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat
  4. bab 5 penilaian kinerja kepala sekolah
  5. bab 6 beban kerja kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat
  6. bab 7 mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah pada sekolah Indonesia di luar negeri, yang terdiri dari beberapa bagian yang pertama: persyaratan, kedua penyiapan calon kepala sekolah pada sekolah Indonesia luar negeri, ketiga mekanisme pengangkatan dan penempatan, keempat status dan hak kepegawaian kelima penugasan, keenam pengembalian dan penempatan kembali, dan ketujuh beban kerja
  7. bab 8 pengembangan profesi kepala sekolah
  8. bab 9 pembinaan karir kepala sekolah
  9. bab 10 pemberhentian kepala sekolah
  10. bab 11 ketentuan peralihan
  11. Bab 12 ketentuan penutup 

Syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di tiap satuan pendidikan

Dalam PERMENDIKBUD RISTEK NO 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Ada beberapa Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu;

  1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  4. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  6. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
  8. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika,psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Secara lengkap dapat, dan untuk selanjutnya Bapak Ibu bisa langsung membaca atau mendownload berkas file permendikbud nomor 40 Tahun 2021 pdf file 

Baca juga : Beasiswa S2, S3 Di Eropa Agar Guru Lebih Kompeten

Permendikbud Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui file PDF berikut, demikian semoga bermanfaat

sumber: Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia Tahun 2021