Sabtu, 08 Januari 2022

Cara Menghitung Konversi Nilai SKP Terupdate

Cara Konversi Nilai SKP Model Lama ke SKP Model Baru Sesuai Dengan Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 3 Tahun 2021


Bagaimana cara menghitung nilai SKP/cara menghitung nilai capaian SKP PNS baik PNS Guru (Fungsional) maupun PNS struktural, didalam postingan ini juga tersedia rumus SKP PNS 2021 berikut dengan cara mengisi kolom hitungan pada SKP, baik SKP online 2021 maupun SKP non online. Sebelumnya sudah kami posting juga aplikasi SKP 2021 menggunakan MS Excel tinggal diisi saja sesuai dengan aturan yg berlaku.

Dalam surat edaran Menteri pan-rb nomor 3 tahun 2021 dikatakan bahwa penyusunan SKP itu terdiri dari dua periode yaitu periode pertama adalah Januari sampai Juni menggunakan model yang lama kemudian periode kedua Juli sampai Desember ini menggunakan model baru dan ini berlaku bagi pns maupun c pns


Perbedaan Skor SKP Model Lama Dengan SKP Model Baru 2021

SKP model lama dan model baru itu sistem penskorannya atau penilaiannya berbeda dimana Kalau SKP model lama skor paling tinggi adalah 100 sedang SKP model baru skor paling tinggi adalah 120 

Dengan demikian karena ada perbedaan maka model lama nanti skornya atau nilainya harus dikonversi sehingga menjadi skor 120

Cara Konversi Nilai SKP Tahun 2021

Bagaimana cara melakukan konversi nilai perhatikan tabel konversi SKP model lama ke model baru berikut:

Rentang Nilai SKP 2021 dan Rentang Nilai SKP Model Lama menggunakan kategori nilai SKP 2021 


Tabel-Nilai-Konversi-SKP-PNS
Gambar 1 Tabel Konversi Nilai SKP PNS

Jika kita lihat tabel diatas maka dapat dengan mudah untuk melihat persamaan dan perbedaan antara range penilaian/penskoran dalam SKP model lama dan SKP model baru

Persamaannya antara Penilaian SKP model lama dan skp model baru yaitu sama sama memiliki 5 kategori (range) nilai. Setiap kategori/range memiliki predikatnya masing-masing mulai dari Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang, dan Sangat Kurang

Dari tabel tersebut dapat kita urutkan dari atas sampai paling bawah baik SKP model lama maupun SKP model baru menggunakan predikat yg telah disebutkan diatas

Predikat Penilaian SKP

Untuk SKP model lama predikat penilaian SKP sebagai berikut:

91-99 Sangat Baik
76-90 Baik
61-75 Cukup
51-60 Kurang
0-50 Sangat Kurang

Predikat penilaian SKP Model Baru
110-120 Sangat Baik
90-109 Baik
70-89 Cukup
50-69 Kurang
0-50 Sangat Kurang


Rumus menghitung SKP PNS

Untuk melakukan konversi maka kita menggunakan rumus yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2021 seperti gambar berikut:
Rumus-menghitung-SKP-PNS
Gambar 2 Rumus Menghitung SKP PNs

Agar lebih memahami kita langsung ke contoh bagaimana cara menghitung konversi SKP model lama periode Januari-Juni dengan SKP model baru periode Juli-Desember 

Seorang pegawai negeri sipil memiliki nilai prestasi kerja pada periode Januari-Juni 93,6 maka Berapa konversi nilai tersebut menggunakan SKP model baru?

jika kita melihat gambar 1 dan gambar 2 yang menunjukkan pencapaian nilai Prestasi Kerja 93,6 tersebut masuk ke dalam range 91 sampai 99 sehingga kita menggunakan rumus konversi yang pertama, lihat rumus berikut

Sekarang kita tinggal masukkan angka nilai prestasi kerja ke dalam rumus tersebut. 

Ingat langkah yang harus kita lakukan dalam menghitung adalah dengan memperhatikan konsep matematika seperti yang dipelajari di SD yang mana pengerjaannya kita kerjakan yang berada di dalam tanda kurung terlebih dahulu, baru perkalian atau pembagian, dan terakhir baru penjumlahan atau pengurangan

Contoh Kasus Penghitungan SKP PNS

Di dalam contoh diatas yang harus kita dahulukan adalah:

  1. Melakukan pengurangan yg ada didalam tanda kurung terlebih dahulu yaitu 120-110= 10, Kemudian 99-91= 8
  2. kemudian kita masukkan nilai prestasi kerja PNS kedalam rumus yaitu 93,6 kita kurangi dengan 91 diperoleh hasil 2,6
  3. Jika sudah selesai baru kita aplikasikan dalam rumus 110+ (10/8 x 2,6) kerjakan perkalian terlebih dahulu maka diperoleh 3, 25
  4. Terakhir kita jumlahkan 110 + 3,25 = 113,25
Jadi nilai kerja PNS periode januari-juni periode berdasarkan hasil konversi adalah 113,3 

Belum selesai masih ada 2 tahap lagi yaitu penggabungan antara nilai skp 1 (Januari-Juni) dan nilai SKP 2 (Juli-Desember)

Dari hasil tersebut kita gabungkan dengan nilai kerja PNS periode Juli-Desember (periode 2)

Katakanlah seorang PNS tersebut memperoleh nilai di periode 2 (Juli Desember) sebesar 99 maka kita lakukan pembobotan 50% nilai periode januari-juni dan 50% nilai periode juli-desember

Periode 1 = 50% x 113,25 = 56,6
Periode 2 = 50% x 99 = 49,5
Total nilai 106,1

Dari hasil tersebut (106,1) maka kalau kita melihat tabel predikat atau sebutan predikat penilaian kinerja PNS, PNS tersebut memperoleh predikat nilai "Baik" karena berada didalam range 90-120.

selanjutnya Hasil tersebut kita masukkan ke dalam tabel seperti tabel 3.3 berikut 
Atau contoh aplikasinya seperti ini
Demikian informasi tentang bagaimana cara melakukan konversi nilai kinerja PNS periode SKP model lama dengan SKP model baru terima kasih mudah-mudahan bermanfaat

Pencarian terkait:

Bagaimana cara menghitung nilai SKP 
cara menghitung nilai capaian SKP PNS cara menghitung SKP PNS struktural rumus SKP PNS cara mengisi kolom hitungan pada SKP SKP online 2002 satu SKP 2002 satu nilai SKP PNS cara membuat SKP guru 2021 cara menghitung nilai x guru aplikasi MS Excel SKP 2002 satu cara menghitung contoh SKP Juli 2002 satu contoh SKP PNS