Syarat Kenaikan pangkat PNS terbaru, Berkas kenaikan pangkat PNS Fungsional dan Struktural yang perlu disiapkan
Naik pangkat tentu menjadi keinginan bagi seorang PNS/ASN, namun kadang masih ada yg bingung mengenai naik pangkat ini, didalam postingan kali ini kami akan menyajikan dan menjawab semua pertanyaan seputar kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS).
Seperti yg kita ketahui, pangkat dan golongan seorang PNS dimulai dari Ia - IVe untuk kenaikan pangkat PNS sendiri berjenjang, bertahap, dan berkala.
Berjenjang artinya dimulai dari pangkat terendah pada saat awal menjadi PNS hingga mencapai pangkat tertinggi sampai dengan masa pensiun.
Sedangkan Bertahap artinya setiap kenaikan pangkat hanya bisa naik satu jenjang tidak bisa langsung menuju ke beberapa jenjang. Contohnya: pada saat mulai berkarir sebagai seorang ASN pangkat dan golongan 3A beberapa tahun yg akan datang sesuai dg ketentuan seandainya ASN tersebut naik pangkat dengan pangkat baru 3B tidak bisa langsung dari 3A ke 3C, atau ke 3D.
Contoh lain yg lebih sederhana Kenaikan pangkat PNS Struktural maupun fungsional
2D ke 3A, 3A ke 3B, 3B ke 3C, 3C ke 3D, 3D ke 4a, 4a ke 4b dst sampai dengan pangkat tertinggi yaitu 4e
Peraturan Kenaikan Pangkat PNS
Dalam kenaikan pangkat diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, namun pada tahun 2002 PP No 99 tahun 2000 tersebut diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002. Didalam PP tersebut mengatur tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut menyebutkan salah satunya antara lain mengenai periode kenaikan pangkat di dalam pasal 4 dijelaskan bahwa periode kenaikan pangkat ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober pada setiap tahun. Adapun kenaikan pangkat reguler dapat dilakukan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik selama 2 tahun terakhir.
Dalam peraturan pemerintah ini juga menjelaskan tentang pegawai negeri sipil yang meninggal dunia dan pensiun diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dan untuk selengkapnya bisa Bapak Ibu baca di peraturan tersebut nanti akan kami lampirkan file downloadnya di bagian bawah postingan ini.
Baca Juga :
Soal Pretes PPG lainnya
Kapan Pengajuan Kenaikan Pangkat
Pengajuan kenaikan pangkat dapat dilakukan maksimal 2 bulan sebelum periode kenaikan pangkat, seperti yg sudah dijelaskan dalam PP RI Nomor 12 Tahun 2002 bahwa periode kenaikan pangkat dapat dilakukan 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan April dan bulan Oktober.
Untuk kenaikan pangkat periode April pengajuan kenaikan pangkat maksimal bulan februari, sementara kenaikan pangkat periode Oktober dapat diajukan pada bulan Agustus maksimal
Berapa Tahun Kenaikan Pangkat
Sebelum mengetahui berapa tahun kenaikan pangkat PNS, maka kita harus tau terlebih dahulu jenis-jenis kenaikan pangkat PNS, ada 4 kategori kenaikan pangkat PNS yaitu reguler, pilihan, pengabdian, dan Anumerta.
Kenaikan pangkat reguler diperoleh oleh semua PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Dimana dalam pengangkatannya seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa dalam satu tahun ada dua periode di bulan Oktober dan di bulan April kenaikan pangkat reguler ini dapat dilakukan setiap 4 tahun sekali
Kenaikan pangkat pilihan merupakan kenaikan pangkat bagi seorang PNS yang memiliki jabatan baik struktural maupun fungsional
Kenaikan pangkat Pengabdian dikhususkan bagi PNS yang meninggal dunia pensiun ataupun cacat karena dinas sehingga tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan baik struktural maupun fungsional dan terakhir
Kenaikan pangkat Anumerta juga dikhususkan kepada pegawai negeri sipil yang meninggal saat menjalankan tugas
Jadi, dari jenis-jenis kenaikan pangkat diatas, untuk kenaikan pangkat reguler 4 tahun sekali, sementara untuk jenis kenaikan pangkat pilihan, pengabdian, dan anumerta bisa menyesuaikan.
Kenaikan Pangkat Guru
Bagi seorang PNS fungsional guru dapat mengikuti kenaikan pangkat dalam masa 2 tahun dengan syarat sudah mengikuti program induksi dan memiliki sertifikat pendidik (serdik) dengan memenuhi nilai angka kredit sesuai dg pangkat dan golongan masing-masing.
Jika tidak memenuhi syarat diatas maka seorang guru dapat mengikuti kenaikan pangkat reguler 4 tahun sekali.
Apakah Syarat Untuk Kenaikan Pangkat?
SYARAT KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI
- SYARAT UMUM KENAIKAN PANGKAT / REGULER
- Surat Pernyataan Kepala OPD
- Foto Copy SK CPNS dilegalisir
- Foto Copy SK PNS dilegalisir
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir
- Foto Copy IJAZAH Terakhir dan Transkrip Nilai dilegalisir
- Foro Copy SKP dua tahun terakhir dilegalisir
- SK PMK dilegalisir (jika ada)
- TAMBAHAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
- Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaiakan Pangkat dilegalisir
- Uraian Tugas dari Kepala OPD (yang menandatangani minimal Pejabat Eselon II)
- Foto Copy Surat Izin Belajar dilegalisir
- Bukti keterangan akreditasi Kampus
- Bukti Ijazah yang diperoleh telah tercatat pada Data Base Pangkalan Data DIKTI Kementerian Menristekdikti RI
- TAMBAHAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT PILIHAN JABATAN
- Foto Copy SK Jabatan Terakhir dan sebelumnya dilegalisir
- Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) terakhir dan sebelumnya
- Foto Copy Berita Acara Pengangkatan Sumpah Jabatan terakhir dan sebelumnya dilegalisir
- Riwayat Jabatan
- Foto Copy SK Pemberhentian dan Fungsional bagi yang pernah fungsional
- TAMBAHAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT PERUBAHAN GOLONGAN 3D ke 4A
- Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas TK. II / Diklat PIM TK.III/ S2 dilegalisir
- TAMBAHAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT PERUBAHAN GOLONGAN 2D ke 3A
- Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) TK.I dilegalisir
- TAMBAHAN UNTUK KENAIAKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL
- SK PAK (Penetapan Angka Kredit) Asli dan Foto Copy PAK terakhir dan sebelumnya dilegalisir
- Foto Copy SK Jabatan Fungsional dilegalisir
Sumber: bkd1.pesisirbaratkab.go.id
Untuk lebih memahami, bapak-ibu bisa membaca/mendownload buku saku kenaikan pangkat berikut
Sumber: Bkn.go.id
Susunan Berkas Kenaikan Pangkat Guru non guru (PNS Fungsional dan Struktural)
Susunan berkas kenaikan pangkat bagi PNS disetiap daerah berbeda-beda, seperti contoh syarat kenaikan pangkat diatas biasanya susunan berkas menyesuaikan dengan urutan yg telah dibuat oleh setiap BKD/BKPSDM silahkan konfirmasi ke bkd setempat, namun umumnya berkas kenaikan pangkat pns sebagai berikut:
- Surat Pengantar (Kepala Dinas/pimpinan instansi/unit kerja)
- Foto Copy Sah /legalisir Keputusan Pengangkatan Sebagai CPNS
- Foto Copy Sah/legalisir Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
- Fotocopy Sah KARPEG
- Foto Copy Sah Keputusan Dalam Pangkat Terakhir
- Asli SKP 2 (Dua) Tahun terakhir
- Foto Copy Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai Yang Telah Disahkan Oleh Pejabat Berwenang
- Foto Copy NIP Baru Yang Telah Dilegalisir
- STPPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) bagi PNS yg baru pertamakali mengajukan kenaikan pangkat
Tambahan untuk pns guru: jabatan fungsional, sertifikat pendidik, PAK untuk golongan 4, Surat keterangan mutasi (jika ada), dll.
Untuk pns struktural: keterangan pindah ruang (jika pernah), dll.
Demikian informasi mengenai kenaikan pangkat PNS, semoga bermanfaat.
Berkas kenaikan pangkat 3B, berkas kenaikan pangkat 3A ke 3B, berkas kenaikan pangkat 3C ketiga 3D, berkas kenaikan pangkat guru, berkas kenaikan pangkat PNS guru, susunan berkas kenaikan pangkat guru, apakah syarat-syarat untuk kenaikan pangkat, Kapan pengajuan kenaikan pangkat, berapa tahun kenaikan pangkat Kapan SK kenaikan pangkat keluar, susunan berkas kenaikan pangkat guru, cek kenaikan pangkat, persyaratan kenaikan pangkat PNS periode April, syarat kenaikan pangkat guru syarat kenaikan pangkat PNS, peraturan kenaikan pangkat PNS, syarat naik pangkat PNS fungsional, syarat kenaikan pangkat PNS dari 4A ke 4B, syarat kenaikan pangkat PNS dari 2D ke 3A, syarat kenaikan pangkat PNS struktural, peraturan kenaikan pangkat PNS 2021, kenaikan pangkat reguler