Rabu, 29 Desember 2021

11 Info Penting PPG Dalam Jabatan

Kapan pendaftaran pretest PPG dibuka?

Jadwal pelaksanaan Program PPG akan diumumkan melalui website resmi kemendikbud yaitu ppg.kemdikbud.go.id silahkan dipantau terus dihalaman tersebut, dan biasanya jika ada pengumuman jadwal terbaru sebagian besar guru/komunitas guru mengetahui hal tersbut, jadi penting bagi kita untuk bergabung ke dalam group guru/komunitas guru baik online maupun offline

Bagaimana cara ikut tes PPG

Untuk ikut ppg kita harus memenuhi syarat terlebih dahulu, adapun tahap awal yg akan kita tempuh agar kita ikut ppg adalah diundang untuk ikut seleksi akademik atau biasa disebut pretest selanjutnya jika lulus pretest baru kita diminta melengkapi syarat administrasi. Sementara sampai disini dulu biar kita ga bingung, pelan-pelan saja hehe

Syarat mengikuti pretest PPG 

Tidak semua guru bisa ikut seleksi akademik (pretest) ini dikarenakan ada syarat yg harus dipenuhi antara lain:
  1. Bapak/ibu merupakan guru aktif mengajar dan telah diangkat sebelum 31 Desember 2015, ingat ya diangkat menjadi guru baik sebagai PNS, CPNS, Honorer, maupun Guru tetap yayasan sebelum 31 desember 2015 jika diangkat setelah tanggal tersebut maka belum bisa ikut seleksi akademik. Untuk SK pengangkatan wajib kepala daerah bagi honorer bukan SK kepala Sekolah dan bagi guru tetap yayasan SK pengangkatan dari yayasan masing-masing. Dan terkadang bapak/ibu yg baru mengajar kebingungan kapan saya bisa ikut ppg, semoga ini bisa membantu hehe. Jadi sudah sangat jelas bagi yang belum memenuhi persyaratan di atas tentu harap bersabar sebab masih banyak guru-guru kita yang belum mengikuti program PPG ini 

  2. Bapak Ibu terdaftar dan aktif di dalam Dapodik per tanggal 31 Juli 2017

  3. Memiliki ijazah D4 atau S1

  4. berusia maksimal 58 tahun

Sekarang bapak/ibu kroscek kira-kira memenuhi syarat atau tidak untuk ikut pretest ini. Jika tidak maka jangan berputus asa, pasti akan dapat giliran. Dan jika iya sering-sering membuka akun Simpkb

Cek akun Simpkb Masing-masing, cara melihat undangan PPG di SIMPKB, dan cara daftar PPG di SIMPKB pilih Menu PPG

Langkah selanjutnya adalah membuka akun simpkb, gunakan user dan pasword simpkb untuk login/masuk ke halaman simpkb, bapak ibu bisa mengakses simpkb, kurang lebih tampilannya seperti ini

Login simpkb


Jika Bapak Ibu belum memiliki akun SIM PKB harap segera menghubungi operator, untuk dibuatkan akun simpkb atau bisa melakukan sendiri dengan memilih menu registrasi pada halaman web simpkb, website remi simpkb gtk.belajar.kemdikbud.go.id

Jika sudah berhasil masuk ke beranda SIM PKB maka akan langsung ditampilkan pemberitahuan pengumuman jika diundang sebagai calon peserta pendidikan PPG dalam jabatan

Baca juga: Cara Membuat Akun SIMPKB

Kapan pretest PPG dan Pendaftaran pretest PPG

kita tinggal mengikuti apa saja yang ada di menu bpmpkb tersebut biasanya akan muncul pemberitahuan memenuhi syarat atau tidak bagi yang belum memenuhi syarat biasanya ada tombol instruksi untuk melakukan langkah selanjutnya, segera ikuti petunjuk jangan sampai melewati masa tenggang yg sudah diberikan biasanya langkah selanjutnya adalah verifikasi berkas dokumen persyaratan berupa SK, Ijazah, dll dan terakhir klik daftar, langkah selanjutnya kita mengikuti jadwal pretest, jika dinyatakan lulus maka bersiap-siap untuk ikut ppg

Kurang lebih seperti itu langkah yg harus kita lakukan agar bisa ikut ppg

Apakah CPNS bisa mengikuti PPG

Bisa, sangat bisa jika kita telah memenuhi syarat ppg diatas

berapa kuota PPG dalam jabatan?

Untuk kuota ppg bapak/ibu silahkan ikuti pengumuman dari website resmi ppg.kemdikbud.go.id setiap informasi pelaksanaan ppg, kuota, tanggal penting bersumber dari website tersebut

Kapan undangan PPG

Kapan diundang ppg? kembali lagi cek website resmi dan akun simpkb masing-masing

Nasib guru yang tidak lulus pretest PPG

Bagi yg belum lulus pretest PPG, diharapkan berdoa dan belajar. Tidak ada kepastian apakah akan diundang atau malah tidak diundang lagi. Yg jelas yg perlu dilakukan adalah berdoa untuk mendapatkan yg terbaik, buka akun simpkb pada saat ada info terbaru tentang ppg mudah²an ada keajaiban bisa diundang untuk seleksi adm, jika tidak ada undangan harap bersabar dan tetap memnunggu, atau bisa menanyak ke bagian heldesk ppg diwebsite resminya, karena saya juga tidak tau hehe

Ujian Seleksi PPG

Ujian seleksi PPG meliputi: Tes Bakat dan Minat, Pedagogik, Tes Potensi Akademik, dan tes bidang keahlian masing-masing

Persyaratan administrasi PPG Jika Mendapatkan Undangan PPG

Syarat untuk PPG seperti yg sudah disampaikan diatas didalam syarat mengikuti pretes, selanjutnya jika lulus seleksi maka syarat yg harus dipenuhi

1. Memiliki NUPTK
2. Aktif mengajar 2 tahun terakhir
3. Bebas Narkoba
4. Berusia maksimal 57 tahun s.d 31Des 2021
5. Berkelakuan baik

Selanjutnya, berkas apa yg perlu di upload sebagai syarat administrasi jika lulus pretest dan diundang untuk ppg dalam jabatan

  1. Melampirkan hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri dapat melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti, 
  2. berikutnya melampirkan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota), 
  3. kemudiaan, melampirkan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh: 1- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir); 2 -Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir); 3 – Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir); 4 – Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
  4. Melampirkan hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). 
  5. Melampirkan hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan. dan 
  6. melampirkan hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani
Sumber : ppg.kemdikbud.go.id

Baca juga: PPG Kemenag

Nah demikian bapak/ibu sekelumit tentang ppg yang sering ditanyakan, semoga tulisan ini memberikan pencerahan. Jika dirasa tulisan ini memiliki manfaat silahkan share ke guru-guru hebat lainnya.

Baca lanjutan postingan ini tentang bagaimana tahap-ppg selanjutnya
Atau bapak ibu bisa Baca Artikel lainnya tentang PPG, Kumpulan Soal-soal pretest
 

Ad Placement