Kapan pendaftaran pretest PPG dibuka?
Jadwal pelaksanaan Program PPG akan diumumkan melalui website resmi kemendikbud yaitu ppg.kemdikbud.go.id silahkan dipantau terus dihalaman tersebut, dan biasanya jika ada pengumuman jadwal terbaru sebagian besar guru/komunitas guru mengetahui hal tersbut, jadi penting bagi kita untuk bergabung ke dalam group guru/komunitas guru baik online maupun offline
Bagaimana cara ikut tes PPG
Syarat mengikuti pretest PPG
Bapak/ibu merupakan guru aktif mengajar dan telah diangkat sebelum 31 Desember 2015, ingat ya diangkat menjadi guru baik sebagai PNS, CPNS, Honorer, maupun Guru tetap yayasan sebelum 31 desember 2015 jika diangkat setelah tanggal tersebut maka belum bisa ikut seleksi akademik. Untuk SK pengangkatan wajib kepala daerah bagi honorer bukan SK kepala Sekolah dan bagi guru tetap yayasan SK pengangkatan dari yayasan masing-masing. Dan terkadang bapak/ibu yg baru mengajar kebingungan kapan saya bisa ikut ppg, semoga ini bisa membantu hehe. Jadi sudah sangat jelas bagi yang belum memenuhi persyaratan di atas tentu harap bersabar sebab masih banyak guru-guru kita yang belum mengikuti program PPG ini
Bapak Ibu terdaftar dan aktif di dalam Dapodik per tanggal 31 Juli 2017
Memiliki ijazah D4 atau S1
berusia maksimal 58 tahun
Cek akun Simpkb Masing-masing, cara melihat undangan PPG di SIMPKB, dan cara daftar PPG di SIMPKB pilih Menu PPG
Jika Bapak Ibu belum memiliki akun SIM PKB harap segera menghubungi operator, untuk dibuatkan akun simpkb atau bisa melakukan sendiri dengan memilih menu registrasi pada halaman web simpkb, website remi simpkb gtk.belajar.kemdikbud.go.id
Jika sudah berhasil masuk ke beranda SIM PKB maka akan langsung ditampilkan pemberitahuan pengumuman jika diundang sebagai calon peserta pendidikan PPG dalam jabatan
Baca juga: Cara Membuat Akun SIMPKB
Kapan pretest PPG dan Pendaftaran pretest PPG
kita tinggal mengikuti apa saja yang ada di menu bpmpkb tersebut biasanya akan muncul pemberitahuan memenuhi syarat atau tidak bagi yang belum memenuhi syarat biasanya ada tombol instruksi untuk melakukan langkah selanjutnya, segera ikuti petunjuk jangan sampai melewati masa tenggang yg sudah diberikan biasanya langkah selanjutnya adalah verifikasi berkas dokumen persyaratan berupa SK, Ijazah, dll dan terakhir klik daftar, langkah selanjutnya kita mengikuti jadwal pretest, jika dinyatakan lulus maka bersiap-siap untuk ikut ppg
Kurang lebih seperti itu langkah yg harus kita lakukan agar bisa ikut ppg
Apakah CPNS bisa mengikuti PPG
berapa kuota PPG dalam jabatan?
Kapan undangan PPG
Nasib guru yang tidak lulus pretest PPG
Ujian Seleksi PPG
Persyaratan administrasi PPG Jika Mendapatkan Undangan PPG
- Melampirkan hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri dapat melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti,
- berikutnya melampirkan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota),
- kemudiaan, melampirkan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh: 1- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir); 2 -Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir); 3 – Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir); 4 – Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
- Melampirkan hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Melampirkan hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan. dan
- melampirkan hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani