Jumat, 28 Januari 2022

Juknis BOS 2022 Terbaru SD/SMP/SMA/SMK

Juknis BOS Tahun 2022 untuk SD/SMP/SMA/SMK

Juknis dana BOS Tahun 2022- Syarat dan Komponen Penggunaan Dana Bos untuk Honor Guru Petunjuk teknis penggelolaan dana BOS berdasarkan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022

Juknis dana bos 2022


Juknis BOS 2022, dalam pengolaan dana BOS mengacu pada permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang juknis pengolaan dana bantuan operasional sekolah pada tingkat sekolah dasar dan mengenengah. Sebenarnya juknis bos 2022 ini juga mencakup tentang Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Sekolah Penyetaraan. Akan tetapi kali ini kami akan lebih fokus ke pembahasan mengenai tata cara pengolaan dana bos 2022 sesuai dengan juknis bos 2022 terbaru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD,SMP,SMA/SMK).

Juknis BOS 2022 ini diperuntukan bagi Pendidikan yang berada pada lingkungan kementrian agama silahkan mengacu pada juknis di kementrian terkait. Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah melalui dana BOS ini mengharapkan adanya peningkatan mutu pembelajaran dan pemerataan pendidikan di negara kita mulai dari pendidikan tingkat PAUD, pendidikan dasar, dan  menengah termasuk pendidikan kesetaraan sampai dengan perguruan tinggi. Akan tetapi dana BOS ini dikhususkan bagi pendidikan untuk jenjang menengah dan dasar yaitu SD SMP SMA atau SMK. Namun didalam permendikbud nomor 2 tahun 2022 membahas juknis bos 2022 untuk semua jenjang kecuali pendidikan tinggi

Permendikbud tentang Juknis BOS 2022 ini pada jenjang pendidikan anak usia dini atau PAUD dikenal dengan nama Bantuan Operasional  Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD). Didalam pengelolaan dana BOS sesuai dengan juknis bos pemerintah mengatur bagaimana tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah yang seharusnya agar dapat terserap dengan baik dan mencapai apa yang diharapkan oleh pemerintah, makanya pemerintah melalui Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 mengeluarkan juknis BOS 2022 (petunjuk teknis) pengelolaan Dana Bantuan Operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. 

Pembahasan juknis bos 2022 kali ini yaitu tentang Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) sedangkan Bantuan Operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan akan dibahas di lain kesempatan.

Jenis dana BOS sesuai dengan Juknis Bos 2022

Bantuan Operasional Sekolah melalui juknis bos 2022 dalam Permendikbud ristek Nomor 2 Tahun 2022 ini Dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS dibagi menjadi dua kategori yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah reguler dan Dana Bantuan Operasional Sekolah kinerja. Apa perbedaan antara keduanya? Dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS reguler merupakan dana yang dialokasikan atau yang disediakan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh satuan pendidikan pada jenjang dasar dan menengah yaitu SMP SD SMA SMK, artinya Dana Bantuan Operasional ini merupakan sama dana BOS pada umumnya. Pada jenis yang kedua ini ada sedikit perbedaan yaitu dana BOS kinerja.

Apa itu dana BOS kinerja? Berdasarkan juknis bos 2022 dana bos kinerja ini sama-sama bantuan dana BOS namun dialokasikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang memiliki kinerja nya baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah penggerak (pelaksana program sekolah penggerak) perbedaan tersebut harus kita ketahui dan perlu kita garis bawahi biar tidak salah dalam penafsiran 

Prinsip Pengelolaan dana BOS sesuai dengan Juknis Bos 2022

Dalam pengelolaan dana BOS menerapkan prinsip fleksibel efektif efisien akuntabel dan transparan . Fleksibel diartikan dana BOS yang diberikan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan atau sekolah artinya setiap kebutuhan sekolah tentu akan berbeda. efektif diartikan sebagai  dana yang disalurkan dapat memberikan hasil pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di suatu sekolah efisien. Diharapkan dengan pengelolaan dana yang diupayakan dapat meningkatkan kualitas belajar peserta didik atau siswa dengan biaya yang seminimal mungkin. Akuntabel yaitu pengelolaan dananya dapat dipertanggungjawabkan transparan pengelolaan dana dikeluarkan secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan suatu sekolah. 

Sekolah Penerima Dana BOS berdasarkan Juknis BOS 2022

Juknis Bos 2022 menjelaskan Sekolah yang menerima dana BOS antara lain: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMA LB,  SLB, dan SMK dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. hal tersebut sesuai dengan pasal 6 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 syarat suatu sekolah untuk menerima dana BOS reguler memiliki Nomor Pokok sekolah nasional atau NPSN yang terdata di Dapodik , Sekolah telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi sebenarnya paling lambat 31 Agustus setiap tahun anggaran, sekolah memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan, memiliki rekening sekolah, bukan merupakan sekolah yang bekerja sama dan bukan dikelola oleh Kementerian atau lembaga lain. Persyaratan tersebut berlaku untuk penerima dana BOS reguler maupun dana BOS kinerja 

Juknis bos 2022 juga menjelaskan tentang Sekolah berprestasi harus memenuhi beberapa syarat yang paling sedikit siswa yang ada di sekolah tersebut sebanyak 3 orang yang berprestasi dalam perlombaan tingkat nasional atau  internasional dalam 2 tahun terakhir sebagai contoh ini tahun 2022 maka maksimal prestasi yang diperoleh dari tahun 2020 

Besaran Alokasi Dana BOS Reguler didalam juknis bos 2022

Dana yanh diperoleh berdasarkan juknis bos 2022 Sesuai dengan jumlah peserta didik semakin banyak siswa maka dana BOS yang diperoleh oleh suatu sekolah akan semakin besar dan penyaluran dana dilakukan menggunakan rekening sekolah yang rekening tersebut Atas nama sekolah bukan atas nama pribadi dan penting bahwa di dalam nama rekening harus menyertakan NPSN dan Kami yakin bahwa setiap sekolah saat ini sudah memiliki rekening masing-masing 

Penundaan atau Pemberhentian Penerima Dana BOS

Dalam juknis bos 2022 Pada 24 pasal 21 menjelaskan bahwa dana BOS ini dapat diberhentikan atau ditunda jika pemerintah daerah maupun sekolah melanggar norma standar prosedur kriteria sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kegunaan dana BOS dijelaskan pada pasal 25 yaitu dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan satuan pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS 

Komponen Penggunaan Dana BOS atau Dana BOS digunakan untuk apa saja?


Juknis bos 2022 mengatur Ada 12 komponen yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa misalnya listrik air internet dan lain sebagainya, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, dan atau pembayaran Honor 

Nah untuk kasus pembayaran honor ini digunakan sesuai dengan juknis bos 2022 paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima untuk pemberian dana honor ini diberikan kepada guru dengan memenuhi persyaratan yang pertama bukan ASN, di Dapodik memiliki NUPTK, belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Penggunaan dana BOS kinerja untuk sekolah penggerak 


Didalam juknis bos 2022, Untuk Sekolah penggerak antara lain sebagai pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data. Untuk sekolah kinerja berprestasi dana BOS bisa digunakan untuk assessment talenta dan kebugaran pelatihan dan pengembangan prestasi pengolahan data dan informasi talenta dan kegiatan aktualisasi prestasi 

Laporan realisasi penggunaan dana BOS 

Sebagai bentuk prinsip penggunaan dana BOS sesuai juknis bos 2022 yaitu akuntabel salah satunya dengan membuat laporan  realisasi penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh Kepala Sekolah  melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. Laporan tahap 1 maksimal tanggal 31 Juli tahap 2 maksimal tanggal 31 Oktober dan tanggal 31 Januari  menyampaikan laporan keseluruhan penggunaan dana BOS  di dalam mengelola dana BOS terdiri dari tiga aspek yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan 

Teknis pengelolaan dana BOS berdasarkan juknis bos 2022 ini yang pertama mengisi dan mutakhir kan kata satuan pendidikan secara lengkap dan valid ke Dapodik, melakukan verifikasi dan validasi, menyusun rencana kegiatan dan anggaran, melakukan konfirmasi penerimaan dana BOS, melakukan penatausahaan dana BOS, menggunakan dana BOS, dan melaksanakan pengadaan barang atau jasa, menyampaikan laporan dan memberikan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan dana BOS oleh sekolah. Sekolah bertanggung jawab untuk menjadikan data sekolah sesuai dengan kondisi real di dalam Dapodik, membuat rencana kegiatan menggunakan dana BOS yang diterima dengan semaksimal mungkin dan melaporkan penggunaan dana 

Didalam juknis bos 2022 Pengelolaan dana BOS ini tidak hanya sendiri, kepala sekolah dapat membuat tim  agar dana BOS dapat terserap dengan maksimal dan dapat dipertanggungjawabkan yang mana tim tersebut terdiri dari kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah, dan anggota. Anggota terdiri dari 1 orang guru 1 orang komite sekolah dan 1 orang dari orang tua siswa jadi total ada lima orang di dalam tim pengelolaan dana BOS setiap sekolah 

Apa saja yang dilarang di dalam penggunaan dana BOS sesuai juknis bos 2022 yang pertama melakukan transfer dana ke rekening pribadi, menggunakan dana meminjamkan kepada pihak lain, membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan, menyewa aplikasi pendataan, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas, membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran, membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik, untuk kepentingan pribadi bukan inventaris satuan pendidikan, memelihara sarana prasarana dengan kategori rusak sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru, membeli instrumen investasi, membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOS, membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh pemerintah pusat pemerintah daerah dan pemerintah yang lain, menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran seperti buku alat permainan edukatif dan lain sebagainya. 

Jika terdapat pelanggaran sesuai juknis bos 2022 maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOS. pemerintah daerah mengawasi sekolah sedangkan pemerintah provinsi pembinaan pengawasan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pada pasal 45 terdapat larangan terhadap pengawasan dan pembinaan pengelolaan dana BOS termasuk melakukan pungutan, mengatur pembelian barang atau jasa, menjadi distributor dan menghambat proses pencairan penggunaan dana BOS dan seterusnya.


Jika ingin melihat sekilas juknis bos 2022, silahkan baca pada postingan tentang Juknis Pengolaan Dana BOS tahun 2022

Demikianlah pembahasan tentang juknis bos 2022 atau juknis pengelolaan dana BOS tahun 2002 untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah semoga bermanfaat 
 

Ad Placement