Cara penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) terbaru sesuai dengan Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021
SKP Model Baru 2021 di dalam sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil (PNS) memiliki perbedaan dengan SKP sebelumnya.
Didalam SKP Model Baru ini terdapat beberapa proses atau tahapan yg dilakukan, antara lain:
- perencanaan
- kinerja
- pelaksanaan
- Pemantauan dan pembinaan kerja
- penilaian kinerja
- tindak lanjut
- sistem informasi kinerja PNS
Didalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan bahawa, SKP atau sasaran kinerja pegawai merupakan rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh seorang PNS
di dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil juga dijelaskan bahwa di dalam sistem manajemen kinerja PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan
Nah, di dalam penyusunan rencana SKP ini dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja Mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkat jabatan pada instansi pemerintah
Nah, seperti yang kita ketahui bahwa di dalam rencana SKP ini terdapat dua model yang bisa digunakan yang pertama model inisiasi atau dasar yang kedua model pengembangan. Model inisiasi atau model dasar ini digunakan pada instansi pemerintah yang akan membangun sistem manajemen kinerja PNS sementara model pengembangan ini diusulkan kepada pemerintah yang telah membangun sistem manajemen kinerja PNS.
Jadi itu yg menjadi perbedaan antara SKP model inisiasi dan SKP model pengembangan
Adapun jika Pemerintah Daerah tempat tugas Bapak Ibu menggunakan model pengembangan maka pelaksanaannya paling lambat 1 Januari 2023
Didalam penilaian SKP ada yang namanya perilaku kerja antara lain: orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerjasama, dan kepemimpinan. Jadi ada lima poin di dalam indikator perilaku kerja
Pada tahap tindak lanjut memuat 5 (lima) hal tentang pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan, sanksi, dan keberatan.
Sementara yang dinilai antara lain: nilai kinerja, predikat kinerja, permasalahan kinerja, rekomendasi, dan dokumen lain yang mendukung kinerja pegawai negeri sipil.
Pemeringkatan kinerja akan dilakukan perbandingan antar PNS setiap tahun yang nantinya akan dilaporkan kepada Menteri dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja PNS secara nasional
BKN akan menyiapkan aplikasi informasi kinerja PNS secara nasional yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi kinerja PNS di instansi pemerintah selanjutnya perencanaan kinerja pegawai dibahas di dalam Bab 2 pada lampiran Permenpan RB RI Nomor 8 Tahun 2021
Download juga: Aplikasi Excel SKP 2021
7 Point penting dalam Perencanaan penyusunan rencana SKP yang nantinya bisa bapak-ibu baca dengan seksama di lampiran file yang kami lampirkan nanti
Secara ringkas 7 poin tersebut antara lain yang; penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang, melalui dialog antar pegawai dengan pejabat penilai, penyusunan rencana SKP dimulai pada tahun anggaran, jika sudah memasuki minggu kedua di bulan Januari pegawai maupun pejabat penilai tidak melakukan proses penyusunan rencana SKP maka pengelola kinerja yang menyusun rencana SKP , rencana kinerja pada SKP ditulis menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian atau hasil. Jadi bukan aktivitas yang dilakukan tetapi hasil yang dicapai, sebelum melakukan penyusunan perencanaan pegawai harus memahami perbedaan pencapaian atau hasil aktivitas dan kategori pekerjaan
contoh terlampir
Tahap penyusunan rencana SKP
2 Tahap Dalam Penyusunan SKP
pertama, tahap penyusunan rencana SKP oleh pejabat pimpinan tinggi dan pejabat pimpinan unit kerja Mandiri dan tahapan penyusunan rencana SKP yg kedua oleh pejabat administrasi dan pejabat fungsional
Selanjutnya di halaman 15 dijelaskan tahapan penyusunan rencana SKP bagi pejabat pimpinan pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja Mandiri
Adapun contoh rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja Mandiri bisa dilihat melalui gambar dibawah ini
3 Tahapan Penyusunan Rencan SKP Pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri
Pertama, melihat gambaran keseluruhan organisasi. Kedua, menyusun rencana SKP. Dan yang ketiga menyusun manual indikator kinerja dan pemantauan dan pengukuran kinerja pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja Mandiri.
Dan seterusnya, bisa didwonload melalui link ini