PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Pemuktahiran Data Calon Peserta PPG Daljab, Syarat PPG Daljab, Alur PPG Dalam Jabatan Terbaru
PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2022 |
Mungkin bapak ibu bertanya Apakah ada PPG tahun 2022? Bagaimana cara ikut PPG, atau bahkan ada yang belum tau apa itu PPG, untuk menjawab pertanyan tersebut sebenarmya pada website kemendikbud sergur.id PPG sudah dijelaskan informasi dan pengumuman PPG terbaru melalui halaman ppg.kemendikbud.go.id kita bisa melihat syarat ketentuan ppg dalam jabatan, informasi pendaftaran PPG 2022 LPTK penyelenggara PPG atau kita juga bisa mengecek melalui cek akun SIMPKB PPG, untuk melihat undangan dan pengumuman PPG daljab terbaru
Informasi mengenai Program PPG Dalam Jabatan 2022 pada tanggal 13 Jan 2022 Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dirjen gtk menyampaikan surat edaran perihal pemutakhiran data calon peserta pendidikan profesi guru atau PPG dalam jabatan Tahun 2022 PPG/Daljab 2022
Bapak Ibu nah isi surat edaran tersebut kurang lebih seperti ini
Dalam rangka pelaksanaan pendidikan profesi guru atau PPG dalam jabatan Tahun 2022 Dirjen gtk akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan Tahun 2022
Jadi informasi ini akan sangat penting supaya bapak ibu yang belum memiliki sertifikat pendidik bisa ikut seleksi ppg dan juga berita ini tentu sangat dinantikan oleh bapak ibu selaku calon peserta ppg daljab
Baca juga: Soal Pretes PPG dan Kunci Jawaban
Syarat PPG Dalam Jabatan Terbaru:
Melakukan pemutakhiran data paling lambat pada 30 Januari 2022
Selengkapnya dapat dilihat tatacara untuk pemuktahiran data diakses melalui https://dapo.kemdikbud.go.id
Apa saja yg harus dilakukan pada saat pemutakhiran data dapodik?
Cek NIK dan tanggal lahir melalui https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id Kemudian cek Riwayat pendidikan formal mulai dari SD s.d S-1 / S-2 / S-3, cek Riwayat karir guru mulai dari pertama kali menjadi guru (antara riwayat pengisian di dapodik mulai dari nomer surat, tanggal surat, penandatangan surat harus sama dengan dokumen fisik)
Untuk Status kepegawaian di dapodik di isi untuk guru Pegawai Negeri Sipil di pilih PNS, untuk guru Non PNS di sekolah negeri di pilih Honorer Sekolah, guru Non PNS di sekolah swasta di pilih guru tetap yayasan (GTY)
Dan ingat Batas waktu pemutahiran data tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB
Jadi, ditahap pertama ini agar dapat mengkonfirmasi kebenaran data pada saat pemutakhiran data, jika ada yg salah atau keliru harap segera diperbaiki sebelum tanggal yg sudah ditentukan
Tahap selanjutnya setelah periode pemutakhiran data selesai bapak ibu silahkan cek secara berkala melalui akun simpkb masing-masing Lebih lengkap simak syarat PPG Dalam Jabatan
Baca juga: Soal Pretes PPG lainnya
Syarat PPG Daljab 2022
1. Tercatat didalam data dapodik sekolah masing-masing
2. Terhitung mulai tugas (TMT) paling maksimal 31 des 2016
3. Memiliki NUPTK
4. Guru Dalam Jabatan (CPNS/PNS/GTY/Honor Daerah)
5. Kualifikasi pendidikan Min s1 linear
Alur PPG Dalam Jabatan 2022
Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan mengikuti alur sebagai berikut:
Pantau Akun SIMPKB
Bagi calon peserta Program PPG dalam Jabatan agar selalu memantau akun simpkb masing-masing karena pada saat pengumuman dan undangan , beserta upload berkas dilakukan pada SIMPKB masing-masing.
Unggah Dokumen
Jika bapak/ibu mengetahui adanya undangan untuk ikut seleksi PPG Dalam Jabatan melalui akun simpkb tadi, nanti bapak ibu diminta untuk mengungah melalui menu yg ada di akun simpkb. Adapun dokumen syarat administrasi ppg dalam jabatan antara lain dokumen ijazah dan surat keputusan (SK) pengangkatan baik honorer/CPNS/PNS/Maupun GTY. Untuk honorer SK Walikota/Bupati tidak berlaku SK kepala Sekolah, untuk CPNS dan PNS pengangkatan cpns dan pns, sedangkan GTY sk dari yayasan tempat bertugas
Tahap Seleksi PPG Dalam Jabatan PPG Daljab
Adapun tahap seleksi ppg daljab secara garis besar melalui 3 tahapan seleksi yaitu:
1. Seleksi administrasi tahap I
2. Seleksi kemampuan akademik (Pretest)
3. Seleksi administrasi tahap II.
Verifikasi berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
Setelah bapak ibu menggungah syarat administrasi melalui simpkb, tahap selanjutnya adalah tahap verifikasi berkas termasuk verifikasi linearitas program ppg Tahap ini dilakukan oleh LPMP masing masing, jika sudah diverifikasi dan disetujui maka dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu tahap seleksi kemampuan akademik atau biasa dikenal pretest
Setelah mengikuti pretest dan dinyatakan lulus pretest maka bapak ibu lanjut ketahap seleksi administrasi tahap 2 yaitu pemberkasan alur pemberkasan kurang lebih seperti ini
Melengkapi berkas >> verifikasi dinas pendidikan >> verifikasi lpmp >> dirjen gtk mengumumkan secara resmi daftar nama peserta ppg dalam jabatan
Adapun berkas yang harus disiapkan antara lain
1. Fc ijazah
2. Fc SK pengangkatan
3. SK mengajar 2 th terakhir
4. Surat Izin PPG dari kepsek
5. Pakta Integritas
6. Suket Jasmani dan Rohani
7. Suket bebas Narkoba
8. SKCK
9. Bukti NUPTK
Catatan:
jika bpk ibu dinyatakan lulus pretest ppg dalam penentuan kepesertaan ppg setiap tahunnya diurutkan berdasarkan Penentuan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai dan Ketersediaan LPTK, Program Studi dan Kuota yang ditetapkan.
Jadi seandainya bapak ibu lulus pretest tapi belum diundang untuk pemberkasan tahap 2 kemungkinan syarat prioritas dan ketersedian kuota yg terbatas menyebabkan bpk ibu belum diundang untuk ikut kuliah ppg
Menjadi peserta ppg daljab
Tahap ini bapak ibu diminta untuk mengkonfirmasi calon peserta PPG, penetapan calon peserta ppg dalam jabatan dengan LPTK pelaksana PPG, konfirmasi kesiapan peserta dan mencetak pakta Integritas
Kegiatan peserta PPG
Peserta melakukan Lapor diri LPTK, mengikuti perkuliahan ppg, mengikuti Kompre, PPL, UP, UKIN (jadwal sesudah PPL), Lulus UP dan UKIN, keluar Sertifikat pendidik, sampai disini selamat bapak ibu sudah mendapatkan serdik
Demikian informasi seputar pemutakhiran data dapodik peserta ppg dalam jabatan tahun 2022, syarat administrasi peserta ppg, dan alur kegiatan ppg dalam jabatan semoga bermanfaat