Kamis, 03 Februari 2022

Tata Cara Penilaian SKP PNS 2021 Berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2022

SKP 2021 BKN - SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1/SE/I/2022 TENTANG TATA CARA PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021


Latar Belakang

Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang muncul setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran KinerjaPegawaidanPenilaianKinerjaPegawaiNegeriSipilTahun 2021, maka diperlukan adanya penyamaan persepsi dalam pelaksanaannya.

Baca juga: 3 Cara cek NRG Guru

Maksud danTujuan

Maksud diterbitkannya Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penilaian  kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun2021.

Tujuan diterbitkannya Surat Edaran  ini  adalah  untuk  memberikan kejelasan tentang:

  1. PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai setelah penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural  ke JabatanFungsional;P
  2. enyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Periode Januari s.d Juni 2021;P
  3. enyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Periode Juli s.d Desember 2021;dan
  4. Penilaian kinerja PNS tahun2021.

DasarHukum

Undang-Undang Nomor  5  Tahun  2014  tentang  Aparatur SipilNegara;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai NegeriSipil;
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian  Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;dan
  5. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun2021.

Isi Surat Edaran

Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat PenilaiPNS

Pejabat Penilai Kinerja  adalah  atasan  langsung  PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan JabatanPengawas.

Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai KinerjaPNS.

Adapun rincian Jabatan PNS yang dinilai, Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah sebagaiberikut:

  1. Dalam melakukan penilaian kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat meminta bahan pertimbangan dari koordinator dan/atau sub-koordinator  di  lingkungan  unitkerjanya.
  2. Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam melakukan penilaian kinerja PNS yang bekerja dalam suatu  tim  dapat meminta bahan pertimbangan dari ketua timterkait.
  3. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS
  4. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode yaitu:

Periode I (Januari sampai  dengan  Juni  Tahun 2021):

Tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang  Penilaian Prestasi Kerja Pegawai NegeriSipil.

Periode II (Juli sampai  dengan  Desember  Tahun 2021):

Tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen KinerjaPNS.

Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun2021;

  1. Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021;dan
  2. Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluhpersen).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,  maka  setiap  PNS wajib mengumpulkan dokumen yang terdiriatas:

  1. Dokumen Sasaran Kerja  Pegawai,  dokumen penilaian capaian sasaran kerja pegawai, dan dokumen penilaian prestasi  kerja  PNS  bulan  Januari sampai dengan Juni Tahun2021;
  2. Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kinerja pegawai, dan dokumen penilaian kinerja bulan  Juli  sampai  dengan Desember Tahun2021;
  3. Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021;dan

Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021.

Contoh dokumen model dasar pada angka 3) huruf a) s.d. huruf d) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Surat Edaranini.

Penutup

Demikian Surat Edaran ini, atas perhatian diucapkan terima kasih. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2022

Plt. KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

Tembusan Yth:

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Untuk lampiran bisa melihat contoh berikut ini Download tata cara penilaian SKP berdasarkan surat edaran nomor 1 tahun 2022

Demikian swmoga informasi yang itsdhonal.blogspot.com bagikan ini bermanfaat

 

Ad Placement