Jumat, 28 Januari 2022

Juknis Dana BOS 2022 pdf Download

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;

b. bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraanpendidikankesetaraan,perlumenyusun petunjuk teknis pengelolaan danabantuan;

c. bahwaberdasarkanketentuanPasal59ayat(1)Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang menetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;


Mengingat : 

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DanaPerimbangan (LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor963);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentangPengelolaanDana Alokasi Khusus Nonfisik Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1032);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN.


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOPPAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usiadini.
  2. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD.
  3. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
  4. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebutDanaBOSadalahdanayangdigunakanterutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
  5. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar danmenengah.
  6. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolahpenggerak.
  7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.
  8. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebihlanjut.
  9. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  10. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Satuan PAUD adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usiadini.
  11. SatuanPendidikanKesetaraanadalahSatuanPendidikan yang menyelenggarakan pendidikankesetaraan.
  12. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikandasar.
  13. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLBadalahsalahsatubentuksatuanpendidikanformal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikandasar.
  14. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikandasar.
  15. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikandasar.
  16. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikanmenengah.
  17. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikanmenengah.
  18. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di bidangtertentu.
  19. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemenpengelolaan.
  20. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalamsatulokasidanmemilikisatuorganisasisertasatu manajemen.
  21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikanyang selanjutnya disingkat RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh SatuanPendidikan.
  22. DataPokokPendidikanyangselanjutnyadisebutDapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, Peserta Didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secaraonline.
  23. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan daruratlain.
  24. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangPendidikan
  25. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOPKesetaraan.
  26. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikantertentu.
  27. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang pedulipendidikan.
  28. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidangpendidikan.
  29. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesiayangdibantuolehWakilPresidendan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
  30. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahotonom.
  31. Kementerianadalahkementerianyangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendidikan.
  32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendidikan.

Jika ingin langsung mendownload silahkan download Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang juknis dana bos pdf

Pasal 2

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:

a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan SatuanPendidikan;

b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di SatuanPendidikan;

c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkankualitasbelajarPesertaDidikdenganbiaya seminimal mungkin dengan hasil yangoptimal;

d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang- undangan;dan

e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan SatuanPendidikan.


BAB II

PENERIMADANA


Bagian Kesatu

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD


Pasal 3

(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi:

  1. tamankanak-kanak;
  2. kelompokbermain;
  3. taman penitip ananak;
  4. Satuan PAUD sejenis;
  5. sanggar kegiatan belajar;dan
  6. pusat kegiatan belajarmasyarakat.

(2) Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Dana BOP PAUD Reguler;dan
  2. Dana BOP PAUDKinerja.


Pasal 4

Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler sebagaimanadimaksudPasal3ayat(1)danayat(2)huruf a harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut:

  • memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata padaDapodik;
  • telah mengisi dan melakukan pemutakhiranDapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
  • memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata padaDapodik;
  • memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;dan
  • tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama.
  • Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember2021.
  • Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran2022.


Pasal 5

Satuan PAUD penerima Dana BOPPAUD  Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut:

  • penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan;dan
  • telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolahpenggerak.

Bagian Kedua

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS

Pasal 6

Satuan Pendidikan penerima Dana BOSmeliputi:

  1. SD;
  2. SDLB;
  3. SMP;
  4. SMPLB;
  5. SMA;
  6. SMALB;
  7. SLB;dan
  8. SMK.
  9. Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  10. Dana BOS Reguler;dan
  11. Dana BOS Kinerja.


Pasal 7

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler sebagaimanadimaksuddalamPasal6ayat(1)danayat(2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut:

  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yangterdata padaDapodik;
  2. telahmengisidanmelakukanpemutakhiranDapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata padaDapodik;
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama SatuanPendidikan;
  5. tidakmerupakansatuanpendidikankerjasama;dan
  6. tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembagalain.
  7. Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran2022.


Pasal 8

(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b terdiri atas:

  1. sekolah penggerak;dan
  2. sekolahberprestasi.
(2) Sekolah penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut:
  1. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;dan
  2. telahditetapkanolehKementeriansebagaipelaksana program sekolahpenggerak.
(3) Sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut:
  1. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
  2. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atauinternasionaldalam2(dua)tahunterakhir;
  3. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional;dan
  4. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusatkeunggulan.


Bagian Ketiga

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan


Pasal 9

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yangmeliputi:

a. sanggar kegiatan belajar;dan

b. pusat kegiatan belajar masyarakat.


Pasal 10

(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut:

  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata padaDapodik;
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiranDapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama SatuanPendidikan;
  5. memiliki Peserta Didik paling sedikit 10(sepuluh)
  6. Peserta Didik pada setiap jenjang; dan
  7. bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama.
(2) Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember2021.

(3) Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran2022.

Bagian Keempat: Penetapan Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan

Pasal 11

Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.


BAB III

BESARAN ALOKASI DANA

Bagian Kesatu

Umum


Pasal 12

Besaran alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan ditentukan untuk setiap tahun anggaran.


Bagian Kedua

Besaran Alokasi Dana BOP PAUD


Pasal 13

Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas:

  • besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler:dan
  • besaran alokasi Dana BOP PAUDKinerja.


Pasal 14

  1. Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah PesertaDidik.
  2. Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olehMenteri.
  3. Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaransebelumnya.
  4. Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud padaayat (3) untuk besaran alokasi Dana BOPPAUD Reguler tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal7 Desember 2021.
  5. Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13 huruf b ditetapkan melalui KeputusanMenteri.


Bagian Ketiga

Besaran Alokasi Dana BOS


Pasal 15

Besaran Alokasi Dana BOS terdiri atas: (1) besaran alokasi Dana BOS Reguler:dan (2) besaran alokasi Dana BOS Kinerja.

Pasal 16

  1. Besaran alokasi Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah PesertaDidik.
  2. Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olehMenteri.
  3. Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaransebelumnya.
  4. Penghitungan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolahinduk.
  5. Besaran alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 17

Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) PesertaDidik.


Bagian Keempat

Penghitungan Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan


Pasal 18

  1. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOPKesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah PesertaDidik.
  2. Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olehMenteri.
  3. Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh)tahundanpalingtinggi21(duapuluhsatu)tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodiktanggal31Agustustahunanggaransebelumnya.
  4. Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud padaayat (3) untuk besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.

BAB IV

PENYALURAN DANA


Pasal 19

  1. Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan ke Rekening SatuanPendidikan.
  2. Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.


Pasal 20

1. Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memenuhi kriteriaberikut:

  • atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalamDapodik;
  • nama rekening disertai dengan nomor pokoksekolah nasional; dan
  • dikeluarkan oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time GrossSettlement (BI-RTGS) yang ditetapkan oleh PemerintahDaerah.

2. Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi rekening Satuan Pendidikan yang disediakan olehKementerian.


Pasal 21

  1. Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOP PAUD,DanaBOS,dan/atauDanaBOPKesetaraanbagi
  2. Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.


BAB V 

PENGGUNAANDANA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 22

SatuanPendidikanpenerimaDanaBOPPAUD,DanaBOS,dan Dana BOP Kesetaraan dapat langsung menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.

Bagian Kedua: Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD

Pasal 23

  1. Dana BOPPAUD digunakanuntukmembiayaioperasional penyelenggaraan pendidikan Satuan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOPPAUD.
  2. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • penerimaan Peserta Didikbaru;
  • pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojokbaca;
  • pelaksanaan kegiatan pembelajaran danbermain;
  • pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; 
  • pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan;
  • pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
  • pembiayaan langganan daya danjasa;
  • pemeliharaan sarana danprasarana;
  • penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan;
  • pembayaran honor;dan/atau
  • pembiayaan Satuan PAUD penerima BOP PAUD Kinerja yang terdiriatas:
  • pengembangan sumber dayamanusia;
  • pembelajaran dengan paradigmabaru;
  • digitalisasi sekolah;dan/atau
  • perencanaan berbasisdata.
3. Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufjmerupakanpembayaranhonoruntukpendidikdan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • tercatat padaDapodik;
  • ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan;
  • aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD;dan
  • belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yangbersangkutan.

Pasal 24

  1. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j merupakan komponen penggunaan dana untuk alokasi Dana BOP PAUDReguler.
  2. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf k merupakan komponen penggunaan dana untuk alokasi Dana BOP PAUDKinerja.

Bagian Ketiga Komponen Penggunaan Dana BOS

Pasal 25

  1. Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan DanaBOS.
  2. Komponen penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas:
  3. komponen Dana BOS Reguler;dan
  4. komponen Dana BOSKinerja.

Pasal 26

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf ameliputi:

  1. penerimaan Peserta Didikbaru;
  2. pengembanganperpustakaan;
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5. pelaksanaan administrasi kegiatansekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. pembiayaan langganan daya danjasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasaranasekolah;
  9. penyediaan alat multimediapembelajaran;
  10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan;dan/atau
  12. pembayaranhonor.
2. Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufldigunakanpalingbanyak50%(limapuluhpersen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

  • Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru denganpersyaratan: berstatus bukan aparatur sipilnegara;
  • tercatat padaDapodik;
  • memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;dan
  • belum mendapatkan tunjangan profesiguru.

3. Ketentuan penggunaan pembayaran honor palingbanyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau PemerintahDaerah.

Pasal 27

  1. Dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.
  2. Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut:
  3. berstatus bukan aparatur sipil negara;dan
  4. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau suratkeputusan.


Pasal 28

1. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen penggunaan Dana BOSKinerja:

  • sekolah penggerak;dan
  • sekolahberprestasi.

2. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • pengembangan sumber dayamanusia;
  • pembelajaran dengan paradigmabaru;
  • digitalisasi sekolah;dan
  • perencanaan berbasisdata.
  • Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: asesmen talenta dankebugaran; pelatihan dan pengembanganprestasi; pengelolaan data dan informasi talenta;dan kegiatan aktualisasiprestasi.


Bagian Keempat

Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan


Pasal 29

  1. Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOPKesetaraan.
  2. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:

  • penerimaan Peserta Didikbaru;
  • pengembanganperpustakaan;
  • pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  • pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  • pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan;
  • pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
  • pembiayaan langganan daya danjasa;
  • pemeliharaan sarana danprasarana;
  • penyediaan alat multimedia pembelajaran;dan
  • pembayaranhonor.

Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagaiberikut:

tercatat padaDapodik;

ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;

aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan;dan

belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yangbersangkutan.


Bagian Kelima

Tata Cara Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan


Pasal 30

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Rincian penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 31

Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan DanaBOP Kesetaraan untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh SatuanPendidikan.


Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan DanaBOP Kesetaraan tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.


BagianKeenam

Penggunaan Sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS, danDana BOPKesetaraan


Pasal 32

Dalam hal terdapat sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran sebelumnya, maka sisa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Penggunaan sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1):

dilakukan setelah dicatatkan dalam RKAS;dan

komponen penggunaan dana sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOP PAUD, Dana BOS, atau Dana BOP Kesetaraan tahun anggaranberkenaan.



Pasal 33

Dalam hal Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan setelah dana diterima di Rekening Satuan Pendidikanmengalami:

penggabungan;

penutupan;atau

tidak bersedia menerimadana,

makaSatuanPendidikanharusmelakukanpengembalian Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterimanya ke rekening kas umum daerah.

Mekanisme pengembalian Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimanadimaksud pada


ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.


Bagian Ketujuh

Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan


Pasal 34

KepalaSatuanPendidikanpenerimaDanaBOPPAUDdan Dana BOP Kesetaraan harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan palinglambat:

tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana tahap I;dan

tanggal31Januaritahunanggaranberikutnyauntuk laporanrealisasikeseluruhanpenggunaanDanaBOP PAUDdanDanaBOPKesetaraanyangditerimadalam satu tahunanggaran.

Dalam hal tanggal 31 Juli dan tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b bertepatandenganhariliburkalender,makaPenyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerjaberikutnya.

Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaranberkenaan.

Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I pada penerimaanDana


BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran berikutnya.


Pasal 35

Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakanKementerian.

Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimanadimaksudpadaayat(1)dilaksanakanpaling lambat:

tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk penyampaianlaporanrealisasipenggunaanDanaBOS Reguler tahapI;

tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan untuk penyampaianlaporanrealisasipenggunaanDanaBOS Reguler tahap II;dan

tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk penyampaian laporan keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima dalam satu tahunanggaran.

Dalam hal tanggal 31 Juli, tanggal 31 Oktober, dan tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufa,hurufb,danhurufcbertepatandenganharilibur kalender, maka penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerjaberikutnya.

Laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS Reguler tahapIII.

Laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahapII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagaidasarpenyaluranDanaBOSRegulertahapIpada penerimaan Dana BOS Reguler tahunberikutnya.

Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima dalam satu tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(2)


huruf c digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II pada penerimaan Dana BOS Reguler tahun berikutnya.


Pasal 36

Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 35 ayat (6) meliputi:

laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran;

laporan sisa dana;dan

laporan penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa SatuanPendidikan.


BAB VI PENGELOLAAN DANA


Bagian Kesatu Umum


Pasal 37

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan meliputi pengelolaan pada:

Satuan Pendidikan;dan

PemerintahDaerah.


Bagian Kedua

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan


Pasal 38

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikanmeliputi:

perencanaan danpenganggaran;

pelaksanaan penatausahaan;dan

pelaporan danpertanggungjawaban.

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)


dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang disediakan oleh Kementerian.


Pasal 39

Teknis pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 40

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan oleh kepala SatuanPendidikan.

Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertugas:

mengisidanmemutakhirkandataSatuanPendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di SatuanPendidikan;

melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan Pendidikan yang masuk dalamDapodik;

menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip pengelolaan dana dan komponen penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOPKesetaraan;

melakukankonfirmasipenerimaanDanaBOPPAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan sudah diterima melalui sistem aplikasi penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang disediakan olehKementerian;

melakukan penatausahaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOPKesetaraan;

menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan sesuai rencana kegiatan dan anggaran SatuanPendidikan;


melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOPKesetaraan;

menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan;dan

memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOPKesetaraan.

Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap:

penyediaan data Satuan Pendidikan pada Dapodik secara benar danakuntabel;

perencanaan kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang terkait dengan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterima;

penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterima;dan

pelaporan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOPKesetaraan.


Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, kepala Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Kesetaraan penerimaDana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan dapat membentuk tim.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang terdiriatas:

kepala sekolah sebagai penanggungjawab;

bendahara sekolah;dan

anggota.


Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiriatas:

1 (satu) orang dari unsurguru;

1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah;dan

1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali Peserta Didik.

Unsur orang tua/wali Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang tua/wali selain Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflikkepentingan.


Pasal 42

Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolahdilarang:

melakukan transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;

membungakan untuk kepentinganpribadi;

meminjamkan kepada pihaklain;

membeliperangkatlunakuntukpelaporankeuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalamjaringan;

membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas SatuanPendidikan;

membiayai kegiatan dengan mekanismeiuran;

membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris SatuanPendidikan;

memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang danberat;

membangun gedung atau ruanganbaru;


membeli instrumeninvestasi;

membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait programDana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atauKementerian;

membiayaikegiatanyangtelahdibiayaisecarapenuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yangsah;

menggunakanDanaBOPPAUD,DanaBOSdan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu;dan/atau

menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau PesertaDidik.

Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Bagian Ketiga

Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan

Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan


Pasal 43

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasanterhadappengelolaanDanaBOPPAUD,Dana BOS,danDanaBOPKesetaraanpadaSatuanPendidikan.

Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pembinaandanpengawasansebagaimanadimaksudpada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diwilayahnya.


Pasal 44

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pemerintah Daerah membentuk tim BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOP PAUD,DanaBOSdanDanaBOPKesetaraansebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikitmeliputi:

melakukan verifikasi dan validasi data Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang diinput pada Dapodik sesuai dengan kondisiriil;

melatih, membimbing dan mendorong Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk mengisi dan memperbaharui data Satuan Pendidikan dalam Dapodik;

membantu dan mengupayakan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secaramandiri;

melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan pengelolaan dana kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan dan dapat melibatkan pengawas sekolah, Komite Sekolah, dan/ataumasyarakat;

memerintahkan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk melakukan penatausahaan penggunaan dana melalui aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian;

melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana pada Satuan Pendidikan sesuaikewenangan;

memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan;

memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isiandata


Satuan Pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas keabsahan isian data Satuan Pendidikan;

memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyusun perencanaan berdasarkan hasil evaluasi diri SatuanPendidikan;

memastikan semua RKAS Satuan Pendidikan telah disusun sesuai dengan tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOPKesetaraan;

memastikan semua RKAS Satuan Pendidikan sesuai kewenangan telah diinput dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian;dan

memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.

PembiayaanpelaksanaantugastimBOPPAUD,DanaBOS dan Dana BOP Kesetaraan provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanjadaerah.


Pasal 45

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Daerahdilarang:

melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada SatuanPendidikan;

melakukan pemaksaan atau mengatur pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihaklain;

memengaruhi dan/atau memerintahkan Satuan Pendidikan untuk melakukan pelanggaranketentuan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOPKesetaraan;


menjadi distributor, pengecer, mengarahkan pembeliankepadadistributor,pengecerdalamproses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan;dan/atau

menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.

Pemerintah Daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Bagian Keempat

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemerintah Daerah


Pasal 46

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemerintah Daerahmeliputi

perencanaan danpenganggaran;

pelaksanaan danpenatausahaan;

pelaporan dan pertanggungjawaban;dan

pembinaan danpengawasan.

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.


BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI


Pasal 47

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.


Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanterhadap:

program kebijakan;dan

pengelolaan,

Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.


BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 48

Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakanPemerintahDaerahyangtidakditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan menjadi tanggung jawab PemerintahDaerah.

Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan, menjadi tanggung jawab badan hukumpenyelenggara.


BAB IX KETENTUAN PENUTUP


Pasal 49

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147);dan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun2021Nomor401)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriPendidikan,


Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 677),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 50

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2022


MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,

REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


NADIEM ANWAR MAKARIM


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Januari 2022


DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

Ad Placement